Tuesday, March 8, 2016

Beats Audio Digugat Mantan Petingginya

Beats Audio Digugat Mantan Petingginya - Kali ini Liputan Android akan mengulas artikel Android terbaru berjudul Beats Audio Digugat Mantan Petingginya yang dikutip dari Tabloid Pulsa. Jika anda ingin mengetahui lebih detail mengenai artikel Beats Audio Digugat Mantan Petingginya, anda bisa menyimak artikel kami tentang Beats Audio Digugat Mantan Petingginya dibawah ini.
Beats Audio Digugat Mantan Petingginya


David Hyman, pendiri layanan streaming musik MOG Inc, menggugat Beats Audio. Dia mengklaim bahwa dirinya sengaja dipecat oleh Beats sehingga perusahaan itu tidak wajib memberinya saham.

Dikutip dari Phonearena, Hyman mengatakan bahwa sebagai bagian dari kesepakatan di mana MOG dijual kepada Beats, dia dijanjikan 2,5 % saham perusahaan jika Beats mencapai nilai pasar sebesar 500 juta dolar AS.

Namun berdasarkan tuntutan Hyman di pengadilan, dia dipecat setahun kemudian , yang membuatnya gagal mendapatkan saham. Hyman mengatakan bahwa pemutusan hubungan kerja itu dilakukan dengan tujuan untuk mencegah dia mendapatkan hadiah saham. Pemecatan itu membuatnya tidak "menerima manfaat " dari kesepakatan yang dia buat dengan Beats .

Sementara pendiri Beats Jimmy Iovine dan Dr Dre tidak secara pribadi disebutkan dalam gugatan itu, Hyman menuntut 20 juta dolar AS atas Pelanggaran Kontrak. Berapa tepatnya nilai 2,5% itu? Jika hanya dihitung dari nilai 500 juta dolar AS adalah $ 12,5 juta dolar AS. Tapi jika 2,5 % dari 3,2 miliar dolar AS (perkiraan nilai beats jika diakuisisi oleh Apple) maka angkanya mencapai 80 juta dolar AS.

Apple dikabarkan akan menyusun akuisisi senilai 3,2 miliar dolar AS dari Beats Audio, sebagian besar untuk layanan streaming musik

Sekian Berita Android terbaru dari kami mengenai Beats Audio Digugat Mantan Petingginya. Harapan kami Semoga artikel Liputan Android yang berjudul Beats Audio Digugat Mantan Petingginya ini bisa bermanfaat untuk anda. Jangan lupa terus kunjungi Liputan Android untuk mendapatkan Berita Android setiap harinya.